MERANTI — Upaya penyelundupan 25 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi dari Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Tanjung Balai Karimun digagalkan aparat Polres Meranti. Kapal KM Tuah Reza yang mengangkut kayu tersebut diamankan di tengah laut oleh tim gabungan Satreskrim dan Satpolairud.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK memaparkan kronologis lengkap pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6/2025) di Ruang Rupatama Polres Meranti, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Awal pengungkapan dimulai dari laporan warga pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengeluaran kayu olahan ilegal dari wilayah Meranti.
Menanggapi informasi itu, sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak menggunakan speedboat menyusuri perairan Desa Kampung Balak hingga Selat Rengit, Desa Tanjung Peranap.
Pada Selasa pagi (3/6/2025) pukul 05.30 WIB, tim melihat kapal mencurigakan sarat muatan yang tengah melintas menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.
“Kapal itu segera kami kejar dan setelah dihentikan, ditemukan muatan penuh kayu olahan tanpa dokumen. Kapal tersebut diketahui bernama KM Tuah Reza,” ujar Kapolres.
Dua awak kapal yang diamankan adalah JI (41) selaku nahkoda dan RO (27) sebagai ABK. Berdasarkan pengakuan awal, mereka mengangkut 25 ton kayu olahan atas perintah seseorang berinisial AD, yang diduga pemilik barang dan kapal.
Kayu olahan tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Namun sayangnya, tidak satu pun dokumen sah kepemilikan atau pengangkutan kayu dibawa oleh awak kapal.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja tahun 2023. Hukuman minimal 5 tahun penjara menanti mereka.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan memberantas praktik illegal logging,” tegas AKBP Faroqi.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Meranti untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. ***











