Example floating
Example floating
Example 728x250
KARIMUNPOLRI

Dua Kasus Terungkap, Polres Karimun Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

×

Dua Kasus Terungkap, Polres Karimun Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Dua Kasus Terungkap, Polres Karimun Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Dua Kasus Terungkap, Polres Karimun Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Pengungkapan dua kasus narkotika dalam rentang akhir Mei hingga awal Juni 2026 berujung pada pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH, serta dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

Kasus pertama terungkap pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J. Sementara kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika. Namun dalam proses pemusnahan, barang bukti yang menjadi perhatian adalah sabu dan pil ekstasi yang berasal dari kasus kedua.

Setelah penyisihan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, sabu dengan berat bersih 85,26 gram serta pil ekstasi dengan berat 31,40 gram dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus menggunakan air panas hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

IPDA Jackson Marpaung mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara narkotika.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi beredar di tengah masyarakat.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Polres Karimun juga terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Melalui pengungkapan dua kasus tersebut, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang masih berupaya masuk dan beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun. ***