Example floating
Example floating
Example 728x250
KARIMUN

Kasus Narkoba di Karimun Berujung Ancaman Pidana Mati bagi Tersangka

×

Kasus Narkoba di Karimun Berujung Ancaman Pidana Mati bagi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba di Karimun Berujung Ancaman Pidana Mati bagi Tersangka
Kasus Narkoba di Karimun Berujung Ancaman Pidana Mati bagi Tersangka. (Foto : Polres Natuna)

KARIMUN – Dua kasus narkotika yang diungkap aparat di Kabupaten Karimun pada akhir Mei hingga awal Juni 2026 tidak hanya berujung pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menyeret para tersangka ke ancaman pidana paling berat dalam hukum Indonesia.

Dua tersangka yang diamankan dalam kasus berbeda itu kini menghadapi ancaman hukuman mulai dari penjara puluhan tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial J yang diamankan dalam pengungkapan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026. Perkara tersebut merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Dari tangan J, petugas menemukan 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial DRP diamankan pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK.

Dari tangan DRP, polisi menyita satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.

DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal yang dikenakan, kedua tersangka dapat menghadapi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman juga dapat berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dua pengungkapan yang terjadi dalam rentang waktu sekitar sepekan tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius dan pelakunya dapat menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. ***