TANJUNG PINANG – Pemilik kendaraan di Kepulauan Riau (Kepri) bakal mendapat angin segar. Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, Pemerintah Provinsi Kepri kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lengkap dengan berbagai keringanan dan potongan menarik.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, secara resmi mengumumkan program tersebut di Tanjungpinang, Senin (30/6/2025). Ia menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan lewatkan kesempatan yang hanya berlaku hingga 15 November 2025,” ujar Ansar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri.
Lima Insentif Utama dalam Program Pemutihan
Program ini tidak sekadar menghapus denda, tapi juga memberi potongan besar pada pokok pajak dan bea balik nama kendaraan. Berikut detail insentifnya:
- ✅ Bebas 100% Denda Administrasi Pajak
Berlaku untuk semua jenis kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. - ✅ Diskon 2% untuk Pembayaran Tepat Waktu Tahun 2025
Berlaku untuk wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan dan membayar tepat waktu. - ✅ Gratis Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II
Khusus untuk kendaraan bekas yang dibaliknamakan. - ✅ Penghapusan Denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapus untuk tahun-tahun sebelumnya. - ✅ Diskon Bertingkat untuk Pokok Pajak Tunggakan Lama:
- 2024: potongan 10%
- 2023: potongan 20%
- 2022: potongan 30%
- 2021: potongan 40%
- 2020: potongan 50%
- 2019 dan sebelumnya: potongan 100% alias gratis
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diminta segera mendatangi kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota Kepri. Petugas akan membantu proses penghapusan denda dan penghitungan potongan pajak secara langsung.
“Program ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberi dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah secara adil dan bijak,” ujar Gubernur Ansar. ***










