TANJUNG PINANG – Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, warga Kepulauan Riau (Kepri) berkesempatan menikmati program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan berbagai insentif yang menguntungkan. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, secara langsung mengajak masyarakat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban sekaligus meningkatkan kesadaran taat pajak.
“Kami mengajak masyarakat Kepri untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Manfaatkan pemutihan pajak sebagai bentuk ketaatan sekaligus keringanan dalam situasi ekonomi saat ini,” ujar Ansar, Senin (30/6/2025) di Tanjungpinang.
Program ini digulirkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, dan berlaku di seluruh kantor Samsat kabupaten/kota se-Kepri.
Ini Keringanan yang Bisa Diperoleh Wajib Pajak
- ✅ Bebas 100% Denda Administrasi
Berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan. - ✅ Diskon 2% Pokok Pajak Tahun 2025
Untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan. - ✅ Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Penghapusan bea untuk kendaraan bekas yang dibaliknamakan. - ✅ Penghapusan Denda SWDKLLJ
Berlaku untuk semua tahun, kecuali tahun berjalan. - ✅ Diskon Bertahap untuk Tunggakan Lama:
- Tunggakan 2024: potongan 10%
- Tunggakan 2023: potongan 20%
- Tunggakan 2022: potongan 30%
- Tunggakan 2021: potongan 40%
- Tunggakan 2020: potongan 50%
- Tunggakan 2019: Gratis 100%
Gubernur Ansar menegaskan bahwa pemutihan pajak ini bukan hanya untuk membantu masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan ekonomi dan mendorong pendapatan daerah secara adil.
“Keringanan ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Segera urus pajak kendaraan Anda dan nikmati fasilitas yang telah disediakan,” pungkasnya. ***










