KARIMUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun menegaskan bahwa pemanfaatan abu sisa pembakaran batu bara (fly ash dan bottom ash/FABA) dari PLTU 2×7 MW Tanjung Balai Karimun tidak tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta telah dilakukan sesuai ketentuan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Hukum DLH Karimun, Debby Syilvia Astuti, dalam keterangan resminya menyusul kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencemaran Danau Sentani.
“Sehubungan dengan pemanfaatan FABA PLTU Karimun, dapat kami sampaikan bahwa pengeluaran atau pemanfaatan FABA (non limbah B3) oleh PLTU tidak memerlukan izin dari DLH,” ujar Debby, Selasa (17/6/2025).
DLH telah melakukan verifikasi lapangan pada 16 Juni 2025, dan tidak menemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa:
- Pemanfaatan FABA dilakukan atas dasar surat permintaan dari pemilik lahan atas nama Sugianto.
- Proses pengeluaran dan penggunaan FABA masih sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan limbah non-B3.
- PLTU secara rutin melaporkan pengelolaan FABA kepada DLH Kabupaten Karimun.
Debby juga menyampaikan bahwa PLTU Karimun telah mengantongi izin pemanfaatan FABA dari kementerian terkait, sehingga kegiatan tersebut sah secara administratif.
Meskipun demikian, DLH meminta PLTU agar melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman publik.
“Kami minta PLTU Karimun melaksanakan kembali sosialisasi berkenaan FABA,” tegas Debby.
Sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Tebing menyampaikan keluhan atas aktivitas pembuangan abu yang diduga terlalu dekat dengan Danau Sentani. Camat Tebing, Kaidir, menegaskan bahwa kecamatan tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan tersebut.
“Itu izin dari masyarakat setempat, bukan dari kecamatan. Dan saya baru tahu aktivitas pembuangan FABA dekat danau. Saya akan segera menghubungi pihak PLTU agar pekerjaan dihentikan sementara,” ujar Kaidir kala itu.
DLH Karimun berharap klarifikasi ini dapat meredakan keresahan masyarakat dan memperkuat pemahaman bahwa FABA yang dimanfaatkan tidak berbahaya, serta telah melewati proses perizinan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. ***







